Sejarah Perkembangan Studi Ekonomi Islam

Oleh: Muhammad Jamhuri

Pendahuluan
Pada pertengahan Januari lalu, beberapa majalah dan surat kabar, di antaranya Gatra dan Tempo menulis berita bahwa beberapa bank konvensional di Indonesia akan merubah bentuknya menjadi bank syari’ah. Bank-bank tersebut antara lain: Bank IFI, Bank Niaga, Bank Nusa Nasional (BNN), Bank Ratu, Bank Intan dan Bank Susila Bhakti (BSB). Perubahan ini dipacu akibat krisis moneter yang melanda Indonesia. Bank-bank tersebut merugi akibat diterapkannya sistem bunga yang menjadi sistem setiap bank konvensional. Bank mengalami kerugian, karena bunga yang harus dibayarkan kepada nasabah lebih besar dari pada bunga pinjaman yang diambil dari debitor. Di samping itu beberapa debitor yang terdiri dari beberapa perusahaan tidak dapat melunasi pinjamannya pada bank tepat waktunya akibat banyaknya perusahaan yang bangkrut, sehingga timbullah kredit macet yang pada akhirnya membuat bank merasa sulit, di mana pada saat yang sama bank harus membayar buganya kepada para nasabah.
Dengan sistem bank syari’ah, maka sebuah bank akan menjalani sistem bagi hasil, sehingga akibat-akibat di atas diharapkan tidak akan terjadi lagi. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin, konsep bank syari’ah sebenarnya diatur dalam UU perbankan yang baru. Intinya, bank syari’ah merupakan sistem perbankan yang tak memberikan bunga tapi bagi hasil. Kendati demikian, bank syari’ah juga takmeninggalkan prinsip-prinsip prudensial alias kehati-hatian bank.
Perubahan bentuk bank-bank ke konsep syari’ah dan lahirnya UU perbankan baru yang memperbolehkan beroperasinya bank syari’ah merupakan berita gembira bagi umat Islam. Setidaknya sebagai pilihan bagi sebagian masyarakat yang masih ragu akan kehalalan bunga yang diyakininya sebagai riba. Akibat positif dari fenomena ini juga antara lain, bahwa umat Islam menemukan kembali khazanah keislaman yang tidak terbatas pada pembahasan ibadah mahdloh saja, tapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Sehingga beberapa cendikiawan mulai membuka kembali lembaran-lembaran bab muamalat yang mengatur tata cara transaksi dalam dunia bisnis dan keuangan.

Sistem ekonomi Islam
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.
Timbul pertanyaan apakah ilmu ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif atau bersifat kedua-duanya?. Terdapat kontrovertsi metodologik yang jelas mengenai apakah ilmu ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan yang positif atau normatif.
Menurut pengertian umum, ilmu ekonomi positif mempelajari problema-problema ekonomik seperti apa adanya. Sedangkan ilmu ekonomi normatif mempersoalkan bagaimana seharusnya.
Penelitian ilmiah dalam ilmu ekonomi Barat lebih banyak membatasi diri pada persoalan-persoalan positif dari pada membahas persoalan-persoalan normatif. Dalam pada itu beberapa ahli ekonomi Islam juga menuangkan analisa ekonomi Islam dalam kerangka intelektual Barat sehingga memisahkan antara yang positif dan normatif. Prof. M. Abd. Manan MA, Phd, pakar ekonomi asal Pakistan berpendapat bahwa dalam ilmu ekonomi Islam, aspek-aspek yang normatif dan positif itu saling berkaitan erat, sehingga setiap usaha untuk memisahkannya akan berakibat menyesatkan dan tidak produktif. Tapi dia pun menyatakan bahwa integritas positif dan normatif dalam ilmu ekonomi Islam bukan berarti ia tidak berisi komponen-komponen normatif dan positif yang tidak dapat dibedakan sama sekali, karena sebagaimana juga al-Quran dan sunnah yang digunakan sebagai sumber pernyataan normatif, banyak juga berisi pernyataan positif.
Karena itu kajian ekonomi Islam tidak terlepas dari unsur normatif dan positif. Dengan demikian pembahasan dalam ekonomi Islam tidak melulu membicarakan bagaimana ekonomi secara materialistis, tapi juga membicarakan hal-hal yang normatif. Dalam produksi misalnya, ekonomi konvensional secara liberal tidak punya batasan dalam memproduksi barang-baranag (goods). Meskipun ada batasan, ia hanya terbatas pada hukum yang dibuat manusia. Sedangkan ekonomi Islam bukan hanya membatasinya secara hukum pada bentuk produksi saja, namun juga memerintahkan para produsen membekali diri dengan keimanan. Karena itu mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak adalah bentuk bisnis yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Dalam segi positif, ekonomi Islam juga menekankan pentingnya pertumbuhan dan peningkatan produksi. Dalam hal ini al-Quran dan al-Hadist telah banyak menekankan pentingnya manusia meningkatkan etos kerja. Firman Allah SWT:
“Demi masa sesungguhnya manusia itu merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh” (al-Ashr 1-2)
Dalam Islam amal soleh mencakup berbagai aspek, Ia juga bisa diartikan sebagai akitifitas positif. Setiap muslim yang melakukan suatui aktifitas dan memberikan manfaat bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai amal yang sholeh. Mendirikan perusahan yang dapat menampung tenaga kerja dan buruh yang bekerja sebaik-baiknya adalah bentuk amal soleh. Di sisi lain majikan pun harus memperhatikan nasib pegawainya. Rasulullah SAW pernah memerintahkan majikan membayarkan upah pegawainya sebelum keringatnya kering.
Keharmonisan antara majikan dan buruh dapat tercipta jika mereka mengenal sistem ekonomi Islam dan mempraktekkannya dengan penuh ketaatan. Kondisi ini tentunya akan menciptakan produktifitas yang tinggi

Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Pase pertama, masa pertumbuhan
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran

Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.

Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)

Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.

Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:
Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.
Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)
Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.

Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.

Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam.
Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan).
Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.
Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.

Sumber Refrensi:
Majalah Gatra edisi Januari 1999
Majalah Tempo, 18 Januari 1999
Abdul Mannan, Prof, Ma, Phd. Teori dan Praktek Eknomi Islam, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995
Team Pengajar pada Ekonomi Islam, Mabadiul Iqtishod al-Islami, Umm Al-Quro University, Makkah
Antonio,M Syafi’I, M.Ec dan Partajaya, Karnaen Drs. MPA, Apa dan Bagaimana Bank Islam. PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1992
Dr. Muhammad Syauqi al Fanjari, Tathowwur al-Dirosah al-Iqtishodiyah al-Islamiyah, Al-Ittohad al-Dauli li al-Bunuk al-Islamiyah, Cairo

Kegiatan Santri

03,45 – 05.30
Bangun pagi, sholat subuh, ma’tsurat, tahfidz & muroja’ah al-Qur’an
05.30 – 06.30
Mandi pagi, bersih kamar, sarapan, persiapan masuk kelas
06.30 – 12.00
Proses belajar di kelas, shalat dhuha saat istirahat.
12.00 – 13.00
Sholat zuhur ebrjamaah dan makan siang
13.00-14.30
Proses belajar di kelas
15.00 – 17.00
Shalat ashar, ma’tsurot, mengaji kitab turots (kuning)
17.00 – 18.00
Mandi sore, makan sore, bersih kamar dan persiapan sholat maghrib
18.00 – 19.30
Shalat maghrib, tahfidz dan murojaah al-Qur’an, shalat Isya
20.00 – 22.30
Belajar mandiri
22.30 – 03.45
istirahat dan tidur malam

Kegiatan Ekstrakurikuler

· Halaqah Tarbawiyah jumat dan sabtu sore
· Muhadhoroh (latihan pidato) setiap malam ahad
· Olah raga dan kepanduan setiap ahad pagi
· Pengembangan bakat masing-masing setiap ahad pagi

Kurikulum

  • Kurikulum Kemenag - Diknas - plus Syar'i khas kepesantrenan
  • Kombinasi sistem modern Gontor dan Tradsional kitab kuning (Salafiyah)
  • Penggunaan bahasa Inggris dan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar pembelajaran.
  • Tahfidzul Qur'an (classical & mosque based)
  • Halaqoh tarbawiah pekanan
  • Ekstrakurikuler yang menunjang pada pengayaan kurikulum dan skill
  • Menyelenggarakan dua program pembelajaran : program Sains dan program Syar'i.
  • Praktikum entrepreneurship islami

Visi dan Misi Pesantren


VISI PESANTREN

Mencetak peserta didik yang shaleh, cendekia, mandiri, tangguh, peduli, dan berprestasi, serta memiliki jiwa entrepreneur yang Islami

1. Sholeh, dengan Indikator : Menjaga shalat berjamaah, senantiasa membaca, menghafal, dan mengamalkan Al Qur'an, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, senantiasa menyebarkan salam, sopan dan rendah hati, menjaga perkataan.

2. Cendikia, dengan Indikator :Rata-rata nilai perindividu 8,0, terbiasa membaca dan menulis, mampu membuat karya ilmiah, mampu berfikir ilmiah, mampu mengemukakan pendapat, mampu bekerja secara kolektif.

3. Tangguh, dengan Indikator: Memiliki tubuh yang sehat, kuat dan buga, tidak mudah menyerah. tidak takut menghadapi tantangan, sabar ketika mendapat musibah,

4. Peduli, dengan Indikator: Peka terhadap kebaikan dan keburukan, senantiasa menyeru kepada kebaikan dan mencegah pada keburukan, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, memelihara sarana umum dan pribadi.

5. Berprestasi dengan Indikator: Mengikuti suatu perlombaan, menjuarai berbagai macam perlombaan.

6. Berjiwa entrepreneur yang Islami dengan Indikator: Memahami system ekonomi islam, Berperilaku islami dalam bermuamalah, mengikuti pelatihan & magang di dibidang bisnis & usaha, mampu mengelola unit usaha


MISI PESANTREN

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan secara intensif dan menyeluruh dengan menyelaraskan antara sekolah dan asrama.

2. Menyelenggarakan pendidikan yang mengintegrasikan ilmu sains, dan ilmu syar'i.

3. Menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berakidah kuat, cerdas, berakhlak mulia dan berjiwa wirausaha, serta mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi pilihan.

4. Mempersiapkan kader-kader dakwah yang militan dan berwawasan luas.

5. Mewujudkan kehidupan yang religius dan dinamis di pesantren.

6. Menjadikan Sekolah sebagai wasilah da'wah berbasis pendidikan.

Tentang Kami

Pesantren Ekonomi Islam “Multazam” didirikan untuk mencetak generasi muslim yang shaleh, cendikia, mandiri, tangguh, peduli, berprestasi serta memiliki jiwa entrepreneur yang Islami, sehingga diharapkan lahir generasi Muslim yang berwawasan global dan tangguh dalam menghadapi kemajuan zaman dengan menghadirkan solusi-solusi islami, terutama di bidang ekonomi.

Pada tahap pertama (juli 2010), Pesantren Ekonomi Islam Multazam berdiri di atas tanah wakaf seluas 1,3 ha yang terletak di Kampung Parigi Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kab. Bogor. Pada tahap ini telah dibangun satu ruang kelas, asrama, masjid, dan rumah asatidz.

Proses Pendidikan di Pesantren Ekonomi Islam Multazam menggunakan system boarding school dimana para santri/siswa mendapat proses pendidikan setiap hari selama 24 jam, termasuk dalam kegiatan sehari-harinya. Sedangkan masa belajar adalah selama enam tahun (kelas 7 s/d kelas 12/ setara dengan jenjang SMP dan SMU). Adapun Kurikulum pesantren adalah perpaduan antara kurikulum DIKNAS dan ilmu agama Islam sebagai khas kepesantrenan.