Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
(QS. Al-Baqarah: 279)
Pada ayat ini Allah menegaskan, bahwa jika kita tidak meninggalkan riba, maka Allah dan rasul-Nya akan memerangi kita.
Ini bukti keseriusan Allah swt terhadap bahaya riba dalam bidang ekonomi dan sosial. Sungguh, dampak negatif yang ditimbulkan dari sistem ekonomi ribawi begitu dahsyat. Tahun 1998 negeri kita terserang badai krisis moneter dan ekonomi. Seluruh bank saat itu bangkrut kecuali bank Muamalah yang bersendikan syariah. Baru kemudian setelah itu diikuti lahirnya bank-bank syariah lain. Tahun 2009, Amerika pun tak bisa menghindar dari krisis ekonomi yang dimulai bangkrutnya perusahaan perumahan dan otomotif akibat pemberian kredit perumahan yang tidak realistis. Dan tahun ini Eropa sedang dihadapkan dengan krisis yang akan melanda semua daratannya akibat imbas krisis moneter dan krisis ekonomi yang nelanda Yunani.
Allah swt telah menegaskan bahwa perbuatan riba adalah haram, sedangkan jual beli adalah halal. Sayangnya, banyak di kalangan umat Islam yang masih meragukan bank Islam, bahkan mereka sering mencibir dengan mengatakan, “Ah, bank Islam sama saja dengan bank konvensional.”
Perkataan mereka sebenarnya sama dengan perkataan yang pernah diucapkan kaum Jahiliyah pada masa Nabi saw. Allah swt menceritakan, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ (QS. Al-Baqarah: 275)
Pada masa itu, kaum Jahilliyah beralasan, jika kami membeli seekor unta seharga 100 dinar, lalu kami jual dengan harga 110 dinar, maka kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar, lalu apa bedanya jika kami menghutangkan uang sebesar 100 dinar kepada seseorang kemudian kami syaratkan dia membayar 110 dinar di waktu tertentu sehingga kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar? Apa bedanya menjual unta dan memberi hutang?, toh modalnya sama saja sebesar 100 dinar, dan keuntungan yang di dapat pun sama sebesar 10 dinar, lalu apa bedanya jual-beli dan riba? Toh bukankah sama saja jual-beli dengan riba?
Namun Allah menjawab dengan tegas, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Adapun Penjelasan ilmu ekonominya sebagai berikut,
1. Dalam jual-beli ada sektor ril (barang) yang diperjual belikan, sedangkan dalam riba tidak ada barang (sektor ril). Jika kita membeli handphone di Pusat Celuler seharga Rp 1 juta lalu kita menjualnya di tempat kita dengan harga Rp 1,2 juta dan kita mendapat keuntungan Rp.200 ribu adalah merupakan bentuk jual beli yang dihalalkan, sebab di sana terjadi distribusi kekayaan pada semua pihak. Bayangkan, saat kita naik angkot ke Pusat Celluler, maka kita telah menggunakan jasa angkot sehingga supir akngkot tersejahterakan, lalu toko penjual handdphone tersejahterakan, pabrik handphone dan karyawannya pun tersejahterakan, distributor handphone ikut tersejahterakan. Dengan demikian perputaran uang dan ekonomi merata ke semua pihak sehingga menggairahkan roda kehidupan ekonomi. Berbeda dengan keuntungan bunga yang dibebankan kepada debitor (orang yang berhutang), tidak banyak pihak yang ikut tersejahterakan.
2. Dalam jual beli ada sifat ketawakkalan kepada Allah dalam mendapat keuntungan, karena jika penjual laku dagangannya maka ia mendapat untung, namun jika belum laku ia tidak atau kurang beruntung. Sehingga sifat perjuangan dan tawakkal akan tinggi. Berbeda dengan orang yang mengambil keuntungan dengan pasti melalui bunga (interest), hal ini menimbulkan sikap kurang tawakkal kepada Allah dan masa bodoh serta bersikap zalim karena memastikan keuntungan, sementara orang yang diberi hutang belum tentu berhasil dalam usahanya.
3. Dalam jual-beli terdapat kemungkinan untung lebih besar atau kecil, sedangkan dalam sistem bunga (riba) hanya memastikan keuntungan tetap.
Dengan demikian orang yang sering membantah bahwa bank Islam sama saja dengan bank konvensional dapat dipatahkan dengan jawaban di atas.
Tapi, ada lagi orang yang berpendapat seperti ini, “Ah, apaan tuh bank Islam, kalau kita minta pembiayaan, susah dan kelebihannya terlalu mahal, sedangkan di bank konvensional sih cepat, mudah dan murah”
Alasan atas orang yang berpendapat demikian dapat kita jawab sebagai berikut,:
1. Tanyakan pada dirinya, apakah dia muslim atau bukan? Jika muslim, apakah dia mau taat kepada hukum Allah atau tidak? Lihatlah ayat dan hadits yang menjelaskan ancaman berat kepada pelaku riba, baik pemakan, pencatat maupun saksi atas transsaksi riba. Siapakah yang memberikan rezeki padanya? Bukankah Allah? Lalu mengapa dia ingkar terhadap perintah dan larangan Allah, bahkan tidak mengindahkan ancaman Allah dan rasul-Nya? Apakah dia mengerti arti keberkahan dalam rezeki? Apakah dia tidak tahu bahwa harta yang didapat dan digunakan akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt?
2. Jika mereka merasa kelebihan atau marjin pembiayaan di bank Islam lebih mahal atau lebih besar dari bank konvensional, berapa sih bedanya dan selisihnya? Signifikankah? Kalaupun dia menganggap signifikan, mana yang lebih dipentingkan keberkahan atau keuntungan semu? Ketahuilah bahwa meskipun marjin pembiayaan terlihat besar namun pada hakikatnya ia bersifat fix (tetap) dan tidak mengikuti perkembangan suku bunga bank sentral. Sedangkan di bank konvensional, meskipun di awal terlihat bunganya kecil, akan tetapi dia bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga, sehingga di perjalanan, boleh jadi akibat kenaikan suku bunga, akhir nya pembayaran kelebihan bunga lebih besar dari marjin mudhorbah yang ditentukan bank Islam
3. Sadarilah, bahwa hanya bertransaksi dengan bank syariah berartti kita ikut memajukan institusi keuangan Islam, yang dampaknya akan kembali kepada umat Islam. Dan hal ini merupakan bentuk jihad bil mal (jihad dengan harta) yang banyak diperintahkan Allah swt dan rasul-Nya. Beberapa ayat yang mendorong berjihad dengan harta antara lain, Firman Allah swt: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Ash-Shaff: 10-11) Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. At-Taubah: 41)
4. Dengan memperjuangkan institusi keuangan Islami lewat bertransaksi keuangan hanya melalui bank syariah, maka akan dapat mengembangkan dan memperkuat bank-bank syariah, sehingga suatu saat boleh jadi kemudahan, fasulitas dan margin yang lebih kompetitif dengan bank konvensional akan terjadi. Sebab, kenyataannnya saat ini, dana yang tersimpan dan berputar di bank syariah secara nasional hanya berjumlah sekitar 6% dari total dana nasional yang yang berada di seluruh bank. Sedangkan sisanya yakni sebesar 94% total dana nasional berada dan berputar melalui bank konvensional. Itulah sebabnya kita mesti berjihad dan berjuang memperkuat lembaga keuangan Islam.
5. Jadilah tentara Allah dan rasul-Nya dalam memerangi sistem ekonomi ribawi dengan bertransaksi dengan institusi keuangan syariah. Cuma ada dua pilihan, apakah kita menjadi pihak yang diperangi Allah dan rasul-Nya karena berbuat riba?, atau kita menjadi bagian dari tentara Allah dan rasul-Nya yang ikut memerangi dan berjihad dengan harta melalui penguatan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah? Jika tidak, maka Allah berfirman: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (QS. Al-Baqarah: 279)
Wallahu a’lam bis showab.
Muhammad Jamhuri
(QS. Al-Baqarah: 279)
Pada ayat ini Allah menegaskan, bahwa jika kita tidak meninggalkan riba, maka Allah dan rasul-Nya akan memerangi kita.
Ini bukti keseriusan Allah swt terhadap bahaya riba dalam bidang ekonomi dan sosial. Sungguh, dampak negatif yang ditimbulkan dari sistem ekonomi ribawi begitu dahsyat. Tahun 1998 negeri kita terserang badai krisis moneter dan ekonomi. Seluruh bank saat itu bangkrut kecuali bank Muamalah yang bersendikan syariah. Baru kemudian setelah itu diikuti lahirnya bank-bank syariah lain. Tahun 2009, Amerika pun tak bisa menghindar dari krisis ekonomi yang dimulai bangkrutnya perusahaan perumahan dan otomotif akibat pemberian kredit perumahan yang tidak realistis. Dan tahun ini Eropa sedang dihadapkan dengan krisis yang akan melanda semua daratannya akibat imbas krisis moneter dan krisis ekonomi yang nelanda Yunani.
Allah swt telah menegaskan bahwa perbuatan riba adalah haram, sedangkan jual beli adalah halal. Sayangnya, banyak di kalangan umat Islam yang masih meragukan bank Islam, bahkan mereka sering mencibir dengan mengatakan, “Ah, bank Islam sama saja dengan bank konvensional.”
Perkataan mereka sebenarnya sama dengan perkataan yang pernah diucapkan kaum Jahiliyah pada masa Nabi saw. Allah swt menceritakan, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ (QS. Al-Baqarah: 275)
Pada masa itu, kaum Jahilliyah beralasan, jika kami membeli seekor unta seharga 100 dinar, lalu kami jual dengan harga 110 dinar, maka kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar, lalu apa bedanya jika kami menghutangkan uang sebesar 100 dinar kepada seseorang kemudian kami syaratkan dia membayar 110 dinar di waktu tertentu sehingga kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar? Apa bedanya menjual unta dan memberi hutang?, toh modalnya sama saja sebesar 100 dinar, dan keuntungan yang di dapat pun sama sebesar 10 dinar, lalu apa bedanya jual-beli dan riba? Toh bukankah sama saja jual-beli dengan riba?
Namun Allah menjawab dengan tegas, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Adapun Penjelasan ilmu ekonominya sebagai berikut,
1. Dalam jual-beli ada sektor ril (barang) yang diperjual belikan, sedangkan dalam riba tidak ada barang (sektor ril). Jika kita membeli handphone di Pusat Celuler seharga Rp 1 juta lalu kita menjualnya di tempat kita dengan harga Rp 1,2 juta dan kita mendapat keuntungan Rp.200 ribu adalah merupakan bentuk jual beli yang dihalalkan, sebab di sana terjadi distribusi kekayaan pada semua pihak. Bayangkan, saat kita naik angkot ke Pusat Celluler, maka kita telah menggunakan jasa angkot sehingga supir akngkot tersejahterakan, lalu toko penjual handdphone tersejahterakan, pabrik handphone dan karyawannya pun tersejahterakan, distributor handphone ikut tersejahterakan. Dengan demikian perputaran uang dan ekonomi merata ke semua pihak sehingga menggairahkan roda kehidupan ekonomi. Berbeda dengan keuntungan bunga yang dibebankan kepada debitor (orang yang berhutang), tidak banyak pihak yang ikut tersejahterakan.
2. Dalam jual beli ada sifat ketawakkalan kepada Allah dalam mendapat keuntungan, karena jika penjual laku dagangannya maka ia mendapat untung, namun jika belum laku ia tidak atau kurang beruntung. Sehingga sifat perjuangan dan tawakkal akan tinggi. Berbeda dengan orang yang mengambil keuntungan dengan pasti melalui bunga (interest), hal ini menimbulkan sikap kurang tawakkal kepada Allah dan masa bodoh serta bersikap zalim karena memastikan keuntungan, sementara orang yang diberi hutang belum tentu berhasil dalam usahanya.
3. Dalam jual-beli terdapat kemungkinan untung lebih besar atau kecil, sedangkan dalam sistem bunga (riba) hanya memastikan keuntungan tetap.
Dengan demikian orang yang sering membantah bahwa bank Islam sama saja dengan bank konvensional dapat dipatahkan dengan jawaban di atas.
Tapi, ada lagi orang yang berpendapat seperti ini, “Ah, apaan tuh bank Islam, kalau kita minta pembiayaan, susah dan kelebihannya terlalu mahal, sedangkan di bank konvensional sih cepat, mudah dan murah”
Alasan atas orang yang berpendapat demikian dapat kita jawab sebagai berikut,:
1. Tanyakan pada dirinya, apakah dia muslim atau bukan? Jika muslim, apakah dia mau taat kepada hukum Allah atau tidak? Lihatlah ayat dan hadits yang menjelaskan ancaman berat kepada pelaku riba, baik pemakan, pencatat maupun saksi atas transsaksi riba. Siapakah yang memberikan rezeki padanya? Bukankah Allah? Lalu mengapa dia ingkar terhadap perintah dan larangan Allah, bahkan tidak mengindahkan ancaman Allah dan rasul-Nya? Apakah dia mengerti arti keberkahan dalam rezeki? Apakah dia tidak tahu bahwa harta yang didapat dan digunakan akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt?
2. Jika mereka merasa kelebihan atau marjin pembiayaan di bank Islam lebih mahal atau lebih besar dari bank konvensional, berapa sih bedanya dan selisihnya? Signifikankah? Kalaupun dia menganggap signifikan, mana yang lebih dipentingkan keberkahan atau keuntungan semu? Ketahuilah bahwa meskipun marjin pembiayaan terlihat besar namun pada hakikatnya ia bersifat fix (tetap) dan tidak mengikuti perkembangan suku bunga bank sentral. Sedangkan di bank konvensional, meskipun di awal terlihat bunganya kecil, akan tetapi dia bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga, sehingga di perjalanan, boleh jadi akibat kenaikan suku bunga, akhir nya pembayaran kelebihan bunga lebih besar dari marjin mudhorbah yang ditentukan bank Islam
3. Sadarilah, bahwa hanya bertransaksi dengan bank syariah berartti kita ikut memajukan institusi keuangan Islam, yang dampaknya akan kembali kepada umat Islam. Dan hal ini merupakan bentuk jihad bil mal (jihad dengan harta) yang banyak diperintahkan Allah swt dan rasul-Nya. Beberapa ayat yang mendorong berjihad dengan harta antara lain, Firman Allah swt: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Ash-Shaff: 10-11) Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. At-Taubah: 41)
4. Dengan memperjuangkan institusi keuangan Islami lewat bertransaksi keuangan hanya melalui bank syariah, maka akan dapat mengembangkan dan memperkuat bank-bank syariah, sehingga suatu saat boleh jadi kemudahan, fasulitas dan margin yang lebih kompetitif dengan bank konvensional akan terjadi. Sebab, kenyataannnya saat ini, dana yang tersimpan dan berputar di bank syariah secara nasional hanya berjumlah sekitar 6% dari total dana nasional yang yang berada di seluruh bank. Sedangkan sisanya yakni sebesar 94% total dana nasional berada dan berputar melalui bank konvensional. Itulah sebabnya kita mesti berjihad dan berjuang memperkuat lembaga keuangan Islam.
5. Jadilah tentara Allah dan rasul-Nya dalam memerangi sistem ekonomi ribawi dengan bertransaksi dengan institusi keuangan syariah. Cuma ada dua pilihan, apakah kita menjadi pihak yang diperangi Allah dan rasul-Nya karena berbuat riba?, atau kita menjadi bagian dari tentara Allah dan rasul-Nya yang ikut memerangi dan berjihad dengan harta melalui penguatan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah? Jika tidak, maka Allah berfirman: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (QS. Al-Baqarah: 279)
Wallahu a’lam bis showab.
Muhammad Jamhuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar