Bandung - Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetepan Izin Operasional Pendiran Madrasah Aliyah TEI Multazam sudah dikeluarkan. Hal itu diketahui setelah pihak Yayasan Multazam Bani HWK yang diwakili oleh Muhammad Jamhuri menerima Piagam Pendirian Madrasah dan salinan SK tersebut kemarin 30 April 2015 di Bandung.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Madrasah Aliyah TEI Multazam resmi menjadi madrasah dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM): 131232010093. Sedangkan SK Menteri Agama Tentang Penetapan Izin Operasional Madrasah TEI Madrasah bernomor 240 Tahun 2015 Tertanggal 20 Pebruari 2015.
Sebelumnya, pihak Yayasan Multazam telah mengajukan permohonan izin oprasional setahun lalu, namun karena dengan diterbitkannya Peraturan Meneteri Agama No.90, dimana pihak masyarakat yang akan mendirikan madrasah harus mengikuti peraturan baru tersebut dengan memenuhi berbagai persyaratan dan instrumen, sehingga baru kali ini SK Izin Operasianal baru dikeluarkan.
Pesantren Terpadu Ekonomi Islam (TEI) Multazam saat ini menyelenggarakan pendidikan di tingkat tsanawiyah (SMP) dan Aliyah (SMA) saat ini telah menerima calon santri baru sebanyak 110 siswa-siswi, yang berarti target penerimaan santri baru telah terpenuhi. Sedangkan santri lama berjumlah 258 siswa/siswi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar